Oknum Densus 88, Bripda Haris Sitanggang pembunuh sopir taksi online. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Proses rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal (59), yang dilakukan oknum Densus 88, Bripda Haris Sitanggang (HS), rampung dilaksanakan.
“Rekonstruksi ini ada 40 adegan ya, dimulai dari sebelumnya terjadi, pada saat terjadi peristiwa tersebut, sampai dengan pasca kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Jumat (17/2/2023).
Selanjutnya, penyidik akan menganalisa proses rekonstruksi yang telah dilakukan dan disesuaikan dengan keterangan dan alat bukti. Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi bahan proses selanjutnya yakni melengkapi berkas perkara dari kasus tersebut.
“Selanjutnya adalah tahap proses untuk penyidikan ini adalah pemberkasan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), hadir dalam rekonstruksi kasus tersebut.
Rekonstruksi kasus tersebut dilaksanakan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari Kamis (16/2/2023) dimulai sekitar pukul 11.24 WIB.
Tersangka Bripda HS turut hadir dalam rekonstruksi tersebut dengan menggunakan kaos tahanan berwarna oranye dengan masker putih.
Kedua tangan dari tersangka Bripda HS juga terlihat dalam keadaan tidak terborgol saat menjalani rekonstruksi kasus tersebut.
KEYWORD :Bripda Haris Sitanggang Sopir Taksi Online Pembunuhan